LSP Auditor Forensik adalah Lembaga yang didirikan untuk menyiapkan Auditor Forensik yang mampu memberikan bantuan teknis kepada aparat penegak hukum atau pimpinan manajemen suatu Badan Hukum atau Pihak ketiga yang berkepentingan untuk melakukan tindakan litigasi terhadap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) didirikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), POLRI dan Kejaksaan Agung pada tanggal 27 November 2008, dengan tujuan untuk melaksanakan sertifikasi bagi profesi auditor Forensik berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan.