Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Audit Forensik telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Surat Keputusan No: KEP.46/MENT/II/2009. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:

- Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.
- Mengorganisasikan pekerjaan tersebut agar dapat dilaksanakan.
- Melakukan penyesuaian bila terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
- Menggunakan kemampuannya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.