Untuk mendapatkan Setifikat Kompetensi Auditor Forensik sesuai SK Ketua BNSP Nomor KEP 0849/BNSP/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik, maka mekanisme uji kompetensi sesuai Skema Sertifikasi sebagai berikut:

1. Uji Sekaligus (Skema 01)
Uji Sekaligus terhadap seluruh materi uji yang terdiri dari 27 unit kompetensi auditor forensik sesuai SKKNI.
2. Uji Kompetensi Bertahap per Skema:
- Skema 02: Kompetensi Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (6 Unit Kompetensi).
Sertifikasi skema 02 untuk mahasiswa fresh graduate Strata Satu (S1) Jurusan Akuntansi dalam rangka pelaksanaan Permenristek dan Dikti No 44 Tahun 2015 pasal 25 ayat (5) huruf c dan ayat (7).
- Skema 03: Kompetensi Pelaksanaan Audit Forensik dan Penghitungan Kerugian Keuangan (12 Unit Kompetensi).
- Skema 04: Kompetensi Pemberian Keterangan Secara Keahlian dan Penelusuran Aset (9 Unit Kompetensi).