Asesor merupakan penguji yang:
| - | memiliki kompetensi auditor forensik dan bersertifikat Asesor Kompetensi dari BNSP, |
| - | merekomendasikan seorang pemohon sertifikasi (asesi) layak untuk mengikuti uji kompetensi, |
| - | merancang perangkat uji kompetensi, |
| - | melaksanakan uji kompetensi, dan |
| - | mengusulkan kepada Tim/Panitia Kelulusan untuk menyatakan bahwa asesi sudah kompeten atau belum kompeten. |
Jumlah asesor kompetensi saat ini sebanyak 23 orang.