Asesor merupakan penguji yang:

- memiliki kompetensi auditor forensik dan bersertifikat Asesor Kompetensi dari BNSP,
- merekomendasikan seorang pemohon sertifikasi (asesi) layak untuk mengikuti uji kompetensi,
- merancang perangkat uji kompetensi,
- melaksanakan uji kompetensi, dan
- mengusulkan kepada Tim/Panitia Kelulusan untuk menyatakan bahwa asesi sudah kompeten atau belum kompeten.

Jumlah asesor kompetensi saat ini sebanyak 23 orang.