Asesor merupakan penguji yang:
- | memiliki kompetensi auditor forensik dan bersertifikat Asesor Kompetensi dari BNSP, |
- | merekomendasikan seorang pemohon sertifikasi (asesi) layak untuk mengikuti uji kompetensi, |
- | merancang perangkat uji kompetensi, |
- | melaksanakan uji kompetensi, dan |
- | mengusulkan kepada Tim/Panitia Kelulusan untuk menyatakan bahwa asesi sudah kompeten atau belum kompeten. |
Jumlah asesor kompetensi saat ini sebanyak 23 orang.