Maksud pendirian LSP AF adalah menyiapkan Auditor Forensik yang mampu memberikan bantuan teknis kepada aparat penegak hukum atau pimpinan manajemen suatu Badan Hukum atau Pihak ketiga yang berkepentingan untuk melakukan tindakan litigasi terhadap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Tujuan pendirian LSP AF adalah melaksanakan sertifikasi bagi profesi auditor Forensik berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan.