- Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) didirikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), POLRI dan Kejaksaan Agung.

- Akte Pendirian LSPAF ditandatangani dihadapan Notaris oleh Deputi Investigasi BPKP, Kepala Bareskrim POLRI dan Jampidsus Kejaksaaan Agung serta disaksikan oleh Kepala BPKP pada tanggal 27 November 2008.

- Tanggal 15 Juli 2011 dilaksanakan peresmian dan pelantikan pengurus LSPAF di BPKP yang dihadiri oleh Kepala BPKP, para pejabat dari Kejaksaan Agung, POLRI, Inspektorat Jenderal/Lembaga Pengawasan.

- Uji Kompetensi dan Sertifikasi yang diselenggarakan LSPAF telah mendapat Lisensi dari BNSP sebagai berikut:
- SK Ketua BNSP No. KEP.287/BNSP/V/ 2012 tanggal 15 Mei 2012 dengan Sertifikat Lisensi No. BNSP-LSP-082-ID yang berlaku sampai dengan 15 Mei 2015: dan
- SK Ketua BNSP No. KEP.894.BNSP/XI/2015 tanggal 5 November 2015 tentang perpanjangan Lisensi yang berlaku sampai dengan 15 November 2018.
- SK Ketua BNSP No. KEP.0194/BNSP/IV/2019 tanggal 12 April 2019 tentang Perpanjangan Lisensi yang berlaku sampai dengan 12 April 2024.

Tujuan pendirian LSP AF adalah melaksanakan sertifikasi bagi profesi auditor Forensik berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan.