- |
Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) didirikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), POLRI dan Kejaksaan Agung.
|
|
- |
Akte Pendirian LSPAF ditandatangani dihadapan Notaris oleh Deputi Investigasi BPKP, Kepala Bareskrim POLRI dan Jampidsus Kejaksaaan Agung serta disaksikan oleh Kepala BPKP pada tanggal 27 November 2008.
|
|
- |
Tanggal 15 Juli 2011 dilaksanakan peresmian dan pelantikan pengurus LSPAF di BPKP yang dihadiri oleh Kepala BPKP, para pejabat dari Kejaksaan Agung, POLRI, Inspektorat Jenderal/Lembaga Pengawasan.
|
|
- |
Uji Kompetensi dan Sertifikasi yang diselenggarakan LSPAF telah mendapat Lisensi dari BNSP sebagai berikut:
|
|
- | SK Ketua BNSP No. KEP.287/BNSP/V/ 2012 tanggal 15 Mei 2012 dengan Sertifikat Lisensi No. BNSP-LSP-082-ID yang berlaku sampai dengan 15 Mei 2015: dan | |
- | SK Ketua BNSP No. KEP.894.BNSP/XI/2015 tanggal 5 November 2015 tentang perpanjangan Lisensi yang berlaku sampai dengan 15 November 2018. | |
- | SK Ketua BNSP No. KEP.0194/BNSP/IV/2019 tanggal 12 April 2019 tentang Perpanjangan Lisensi yang berlaku sampai dengan 12 April 2024. |
Tujuan pendirian LSP AF adalah melaksanakan sertifikasi bagi profesi auditor Forensik berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan.