1. Pendidikan minimal S1 atau Diploma-IV semua jurusan.
2. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Audit dan Diklat Audit Forensik.
3 Memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang:
- Audit keuangan, atau
- Audit operasional, atau
- Penyelidikan/penyidikan kasus korupsi, atau
- Pendeteksian dan pencegahan kecurangan.
4 Kecuali sertifikasi:
- Skema 02 untuk mahasiswa fresh graduate strata satu jurusan akuntansi dalam rangka pelaksanaan Permenristek dan Dikti No 44 Tahun 2015 Pasal 25 ayat (5) huruf c dan ayat (7), cukup melampirkan transkrip semester terakhir.
- Skema 04 dapat diikuti apabila skema 02 dan 03 sudah kompeten.