| - | Peserta yang dinyatakan kompeten seluruh unit kompetensi, berhak mendapat Sertifikat Auditor Forensik atau Certified Forensic Auditor (CFrA). |
| - | Bagi peserta yang dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi bertahap per Skema berhak mendapat Sertifikat Kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang diikutinya. |
| - | Untuk peserta uji telah memiliki tiga Sertifikat Skema (Skema 02, 03 dan 04), berhak mendapat Sertifikat Auditor Forensik atau Certified Forensic Auditor (CFrA) setelah mengikuti proses “Pengakuan Kompetensi Terkini” atau Recognition of Current Competency (RCC) oleh LSPAF, melalui pendaftaran dan dukungan fortofolio. |
| - | Bagi peserta uji yang belum dinyatakan kompeten, dapat mengikuti ujian ulang terhadap unit yang belum kompeten untuk dua kali kesempatan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun. |